Terkait itu, aktivis Forum Umat Islam Progresif, Rusdianto Samawa melaporkan aktivitas Abdulhakim Idris selama di Indonesia kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat (22/12).
Tujuan dari pelaporan ini agar Polri dapat mengawasi bahkan memanggil Abdulhakim Idris untuk dimintai keterangan.
“Kita mempelajari, melihat, meneliti dari segala macam informasi bahwa kegiatan saudara Abdulhakim Idris dalam diskusi-diskusinya di Indonesia ada percikan pemikiran yang provokatif terkait Uighur dan perjuangan Palestina terhadap Israel,” kata Rusdianto dalam keterangannya kepada media, Minggu (24/12).
Menurut dia, Abdulhakim Idris seakan menuding umat Islam Indonesia tidak peduli dengan perjuangan Uighur di bawah tekanan Pemerintah China. Sebaliknya, lanjut Rusdianto, Abdulhakim Idrisi menilai dukungan Indonesia terhadap Palestina begitu berlebihan.
“Menurut Center for Uyghur Studies ini gajah di depan mata tidak terlihat, sementara semut di seberang lautan terlihat. Ini komparasi antara Uighur dan Palestina,” jelasnya.
Dengan demikian, Rusdianto menduga aktivitas Abdulhakim Idris ini bagian dari operasi intelijen Mossad Israel di negara-negara mayoritas penduduk muslim.
Masih kata Rusdianto,
soft operation intelligence itu masuk melalui berbagai lembaga kajian dan seminar yang bertujuan mempengaruhi opini publik.
“Ini diduga ya, semoga itu tidak benar. Tapi kita lihat bahwa opini saudara Abdulhakim Idris seakan mengadu antara Indonesia dengan Pemerintah China soal Uighur. Eksistensi dukungan Indonesia kepada kemerdekaan Palestina juga akan berkurang. Ini yang bisa mempengaruhi opini publik,” ungkap dia.
Maka dari itu, dia meminta Polri untuk mengawasi aktivitas itu demi terciptanya kondisi yang kondusif.
“Kami sudah menyampaikan info ini ke Mabes Polri dan pihak sana pun menerima dengan baik laporan yang saya sampaikan. Tapi ini sifatnya bukan laporan pidana. Ini hanya sebatas pemberian informasi untuk ditindaklanjuti oleh Polri, Kemlu, BIN dan sebagainya,” beber Rusdianto.
“Laporannya kami ke Intelkam atau ke Kapolri langsung melalui Setum (Sekretariat Umum), bukan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) karena ini bukan pidana. Laporan ini hanya antisipasi dugaan aktivitas intelijen di Indonesia,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: