Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Lengkapi Dokumen, KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 11 Desember 2023, 10:13 WIB
Masih Lengkapi Dokumen, KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej Ditunda
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej ditunda.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Biro Hukum KPK sudah berkirim surat kepada hakim soal penundaan sidang perdana yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (11/12).

"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (11/12).

Ali memastikan, setelah itu, pihaknya akan hadir dan siap memberikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej beserta kedua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosi telah diajukan pada Senin (4/12). Ketiga orang tersebut selaku pemohon. Sedangkan termohonnya adalah KPK.

Permohonan itu juga berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pada Kamis (7/12), KPK resmi mengumumkan empat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosi. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Sedangkan tiga tersangka penerima suap diminta kooperatif pada panggilan tim penyidik KPK berikutnya.

Dalam perkaranya, Helmut diduga menyuap Eddy Hiariej mencapai Rp8 miliar melalui tersangka Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, dan tersangka Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA