Pasal 10 ayat (2) di draf RUU DKJ menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, DPRD DKI Jakarta juga bersikap terbuka jika DPR RI membutuhkan pandangan mereka terhadap RUU DKJ.
Namun hingga kini, kata Pantas, para politikus Kebon Sirih belum dilibatkan dalam pembahasan RUU DKJ tersebut.
“Ketentuan formal perundang-undangan, Jakarta juga kan hanya sebagai kontributor, jadi kalau kami ambil inisiatif DPR yah mereka hanya minta masukan-masukan dari Jakarta (eksekutif). Kalau eksekutif minta pendapat dari DPRD, nah itu bagus tapi dalam konteks ini eksekutif tidak minta pendapat,” kata politikus PDIP ini.
Diketahui, Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.
Keputusan RUU DKJ jadi usul inisiatif DPR ini diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU tersebut.
BERITA TERKAIT: