Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imbas Seleksi Jajaran Daerah, DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 08 Desember 2023, 19:06 WIB
Imbas Seleksi Jajaran Daerah, DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota Bawaslu
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (8/12)/RMOL
rmol news logo Permasalahan seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di beberapa daerah, membuat seluruh pimpinan di tingkat pusat dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito membacakan sanksi untuk perkara aduan nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (8/12).

Dalam aduan itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan 4 Anggota Bawaslu RI antara lain Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda diadukan karena dugaan pelanggaran kode etik.

"Para teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Heddy.

Dia juga menyatakan dalam putusan DKPP atas dua perkara itu, Bagja bersama Lolly, Puadi, dan Totok dijatuhi sanksi peringatan atas persoalan seleksi anggota Bawaslu daerah.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu III, Herwyn JH Malonda dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023, atau Teradu IV dalam perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023," ucap Heddy.

Dalam poin pertimbangan putusan dua perkara tersebut, disebutkan bahwa para pimpinan Bawaslu RI tersebut mengubah-ubah jadwal seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota.

Tercatat, terdapat 4 kali perubahan jadwal seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota. Yakni, perubahan pertama yang terjadi dari 8 Juni menjadi 13-15 Juni, dan kemudian diperpanjang menjadi 21 Juni 2023.

Perubahan kedua, mengubah jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang semula 10-11 Juli diubah menjadi 10-13 Juli 2023. Serta, pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli menjadi 14-18 Juli 2023.

Untuk perubahan ketiga, pimpinan Bawaslu RI mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu yang semula 12 Agustus diubah menjadi 14 Agustus 2023.

Adapun perubahan keempat, memundurkan kembali jadwal pelantikan sebanyak dua kali, yaitu dari 14-16 Agustus menjadi 16-20 Agustus 2023.

"DKPP berpendapat tindakan para teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etik. Para teradu telah terbukti melakukan perubahan jadwal pengumuman sebanyak empat kali," urai Anggota DKPP RI, Tio Aliansyah.

"Para teradu terbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan sehingga tindakan para teradu mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi," demikian Tio menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA