Demikian pendapat Aktivis Pro Jakarta di kawasan Gondangdia Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
"Sebaiknya RUU DKJ dibahas usai Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. DPR jangan gegabah bahas RUU DKJ yang berpotensi bikin chaos," kata salah satu Aktivis Pro Jakarta Ervan Purwanto.
Sementara Aktivis Pro Jakarta lainnya, Boy Ade Nurdin mengatakan, agar tidak kekosongan regulasi menyusul batas terakhir pengesahan UU DKJ pada tanggal 15 Februari 2024, maka presiden sepatutnya mengeluarkan Perppu UU Ibu Kota Negara (IKN) untuk memperpanjangnya.
Pasal 41 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyebutkan bahwa “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
Selanjutnya Pasal 41 ayat (4) mengatur “Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.”
"Perlu dikeluarkan Perppu untuk mengubah Pasal 41 UU IKN, toh IKN juga belum selesai dibangun," kata Ervan.
RUU DKJ ramai-ramai mendapat penolakan, termasuk dari fraksi-fraksi di DPR yang berbalik arah melakukan penolakan.
Diketahui, Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.
Keputusan RUU DKJ jadi usul inisiatif DPR ini diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU tersebut.
BERITA TERKAIT: