Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bersurat ke KPU, Bawaslu Minta Ketentuan Format Debat Ditaati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 04 Desember 2023, 15:48 WIB
Bersurat ke KPU, Bawaslu Minta Ketentuan Format Debat Ditaati
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL
rmol news logo Sebuah surat dikirim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam rangka mengingatkan format debat calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) harus sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan hal tersebut usai menghadiri acara Bawaslu Ngampus sekaligus meluncurkan Mobil Pojok Pengawasan Partisipatif Keliling, di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat, Senin (4/12).

"Bawaslu itu dalam konteks hari ini memastikan KPU untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu.

Lolly menegaskan, Bawaslu mengedepankan langkah pencegahan, salah satunya adalah mengingatkan KPU agar mematuhi ketentuan Pasal 277 UU Pemilu.

"Semuanya harus bisa dijelaskan (oleh KPU kenapa mengubah format debat capres-cawapres). karena kan itu di UU 3 kali (debat) capres dan 2 (debat) cawapres, ini kan dalam penjelasan UU dimunculkan," jelas dia.

Sehingga dalam konteks ini, Lolly memastikan Bawaslu mendahulukan langkah pencegahan dengan mengingatkan KPU agar tidak terjadi pelanggaran administratif.

"Bawaslu sudah bersurat ke KPU," demikian Lolly menambahkan.

Kebijakan KPU terkait pelaksanaan debat capres-cawapres diputuskan menggunakan format berpasangan.

Artinya, selama 5 kali debat, pasangan calon akan berada di panggung debat, meskipun ada ketentuan di UU Pemilu yang memisahkan debat capres dengan debat cawapres.

Dalam Pasal 277 ayat (1) dinyatakan: "Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali".

Dalam Bab penjelasan UU Pemilu dijelaskan, sebanyak 5 kali debat yang ditentukan dibagi menjadi dua, yaitu debat capres 3 kali dan cawapres 2 kali.

Namun, akibat dari ketidaksesuaian ketentuan di dalam UU Pemilu dengan ketentuan praktis yang dibuat KPU, maka muncul isu di masyarakat bahwa KPU menghilangkan debat cawapres pada Pemilu Serentak 2024. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA