Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan langkah tersebut merupakan skenario paling aman untuk memastikan seleksi penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Pemilu 2029.
“Skenario paling aman adalah pembentukan pansel setelah undang-undang baru disahkan,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober 2026.
Menurutnya, UU Pemilu yang baru nantinya menjadi pedoman bagi KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas. Karena itu, materi seleksi calon anggota kedua lembaga tersebut perlu disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan.
“Materi seleksi akan mengacu kepada ketentuan undang-undang pemilu yang baru yang akan menjadi rujukan bagi para penyelenggara pemilu baik di KPU maupun Bawaslu dalam mereka bekerja menjalankan Pemilu 2029 yang akan datang,” ujarnya.
Rifqinizamy menambahkan, kepastian jadwal seleksi juga bergantung pada pengaturan tahapan pemilu dan mekanisme rekrutmen dalam UU Pemilu yang baru. Selama revisi masih dibahas, durasi tahapan dan waktu pelaksanaan seleksi belum dapat dipastikan.
“Perdebatan soal waktu menjadi tidak relevan lagi karena di undang-undang baru kita belum tahu nanti berapa lama masa tahapan, termasuk bagaimana mandatori berapa lama kemudian proses seleksi itu akan dilakukan oleh pansel dan DPR berdasarkan ketentuan undang-undang pemilu yang baru,” tuturnya.
Meski demikian, ia memastikan Komisi II DPR RI siap menjalankan kewenangannya dalam proses seleksi, termasuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Komisi II DPR RI pada prinsipnya siap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada waktunya nanti,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: