Gagasan tersebut mengemuka dalam forum Bawaslu Campus Connect bertajuk ”Generasi Digital, Demokrasi Transparan” yang diselenggarakan atas kerja sama Bawaslu RI dan Universitas Negeri Padang (UNP) di Aula Fakultas Ilmu Sosial UNP, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa, 13 Oktober 2026.
Anggota Bawaslu RI, Puadi menyatakan, langkah tersebut dinilai krusial guna mengantisipasi potensi pelanggaran secara presisi sekaligus menjaga substansi demokrasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Puadi menegaskan, keberadaan teknologi tidak boleh ditanggapi sekadar sebagai instrumen digitalisasi dokumen atau pelaporan administratif semata. Lebih dari itu, arsitektur teknologi digital seyogianya mampu merestrukturisasi cara kerja pengawasan secara menyeluruh.
”Teknologi harus mengubah cara Bawaslu memahami risiko, melakukan pencegahan, melaksanakan pengawasan, menerima informasi masyarakat, menangani dugaan pelanggaran, mengelola data, dan mengambil keputusan,” kata Puadi.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI tersebut, pendekatan pengawasan yang reaktif, yakni baru bergerak setelah pelanggaran terjadi, ke depan sudah tidak lagi memadai menghadapi dinamika pemilu modern.
Menurutnya, Bawaslu dituntut bertransformasi menuju pola pengawasan yang terintegrasi, berbasis data, dan mumpuni dalam membaca potensi risiko sejak dini.
”Dari pengawasan yang berbasis peristiwa menuju pengawasan yang semakin berbasis data dan risiko. Dari pengawasan yang terfragmentasi menuju pengawasan yang semakin terintegrasi,” kata Puadi.
Kendati mendorong pemanfaatan teknologi semaksimal mungkin, Puadi mengingatkan agar pengawas pemilu tidak terjebak pada
feticisme digital, atau menganggap keberadaan aplikasi sebagai tujuan akhir pengawasan.
Puadi mengutip pemikiran pakar hukum dan etika siber, Lawrence Lessig, mengenai konsep
code as regulation yang menekankan bahwa arsitektur teknologi membentuk dan memengaruhi perilaku para penggunanya.
Oleh karena itu, Puadi memandang, pengadopsian teknologi digital dalam pengawasan pemilu harus tetap berada pada koridor etika, akuntabilitas, keamanan data, serta jaminan perlindungan hak-hak sipil warga negara.
”Kita tidak boleh terjebak menjadikan teknologi sebagai tujuan. Teknologi adalah instrumen, bukan tujuan,” demikian Puadi.
Kegiatan yang dihadiri Rektor UNP Krismadinata ini juga menghadirkan diskusi mendalam bersama jajaran akademisi dan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi.
Di antaranya Akademisi FISIP Universitas Al-Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi, Kepala Laboratorium Sosiologi UNP Reno Fernandes, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Wirdyaningsih, serta Wakil Dekan III FISIP Universitas Jayabaya Ngudi Astuti.
BERITA TERKAIT: