Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fraksi PKB: Tidak Ada Hal Mendesak Mempercepat Pilkada 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 01 Desember 2023, 22:14 WIB
Fraksi PKB: Tidak Ada Hal Mendesak Mempercepat Pilkada 2024
Jurubicara Fraksi PKB, Abdul Wahid/Net
rmol news logo Wacana mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024, ditolak Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Begitu dikatakan Jurubicara Fraksi PKB, Abdul Wahid, menanggapi pengambilan keputusan pada RUU tentang perubahan keempat atas UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, disepakati menjadi RUU Inisiatif DPR.

Pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/11), dari sembilan fraksi DPR, enam menyatakan menerima, satu menolak, dan dua menerima dengan catatan.

Kata Abdul Wahid, percepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024, akan memicu kompleksitas masalah hukum dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

"Kami ingin mengklarifikasi kesimpulan dari pimpinan DPR yang menyatakan PKB menyetujui. Kami tegas menyatakan pembahasan tersebut belum layak untuk ditindaklanjuti," ujar Abdul Wahid kepada wartawan, (1/12).

Wahid menyayangkan proses pengambilan keputusan dan kesimpulan atas pendapat masing-masing fraksi. Menurutnya pimpinan DPR terkesan terburu-buru sehingga tidak menangkap aspirasi secara utuh.

Fraksi PKB, kata Wahid lagi, menilai saat ini tidak ada kegentingan maupun urgensi sehingga harus ada percepatan pelaksanaan Pilkada 2024.

Bahkan, sambungnya, alasan agar kepala daerah bisa lebih cepat bekerja di Januari 2025 yang diajukan pemerintah terkesan dibuat-buat.

"Apalagi pemerintah telah berkonsultasi dengan Komisi II terkait opsi penerbitan Perppu untuk percepatan jadwal Pilkada. Kalau saat ini pembahasan RUU terkait isu yang sama maka bisa memunculkan kerancuan," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA