KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 Desember 2025, 14:54 WIB
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Wakil Gubernur Riau/Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto (RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Penggeledahan dilakukan pada Senin 15 Desember 2025. 

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyatakan penggeledahan masih berlangsung dan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dimaksud.

"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Riau, termasuk Kantor Gubernur Riau, Dinas PUPR, BPKAD, rumah dinas gubernur, serta rumah para tersangka. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait pengelolaan dan pergeseran anggaran Pemprov Riau.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka hasil OTT pada awal November 2025, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur. Ketiganya ditahan di Rutan KPK.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar atas penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan Dinas PUPR PKPP Riau tahun 2025. Dari kesepakatan tersebut, KPK mencatat aliran dana mencapai Rp4,05 miliar, dengan Rp2,25 miliar di antaranya diduga diterima Abdul Wahid. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA