Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyatakan penggeledahan masih berlangsung dan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dimaksud.
"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Riau, termasuk Kantor Gubernur Riau, Dinas PUPR, BPKAD, rumah dinas gubernur, serta rumah para tersangka. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait pengelolaan dan pergeseran anggaran Pemprov Riau.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka hasil OTT pada awal November 2025, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur. Ketiganya ditahan di Rutan KPK.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar atas penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan Dinas PUPR PKPP Riau tahun 2025. Dari kesepakatan tersebut, KPK mencatat aliran dana mencapai Rp4,05 miliar, dengan Rp2,25 miliar di antaranya diduga diterima Abdul Wahid.
BERITA TERKAIT: