"(Pemindahan ibu kota) itu kan sudah undang-undang, produk dari DPR dan pemerintah. Nah, kalau sudah menjadi undang-undang, ya ini menjadi kewajiban seluruh instrumen, yang terlibat menjalankannya, termasuk dulu yang menyetujui, bahkan paling depan," kata Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK), Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/11).
Anggota Komisi VI DPR RI ini menuturkan, Fraksi Partai Demokrat masih dalam posisi
dissenting opinion pada saat penetapan UU IKN itu.
"Bahwa ini harus melalui kajian yang mendalam, kita harus mengkaji dulu, terhadap sistem sosial, dan bagaimana perspektif dari ASN, kan banyak sekali pertimbangan," kata Herman.
Dia juga menambahkan, dengan penolakan dari kubu Amin tersebut, seolah Anies dan Muhaimin tidak konsisten terhadap apa yang disampaikan dalam pembahasan RUU IKN di parlemen.
"Menurut saya, ini tidak baik ya, dalam sebuah iklim politik, tapi ya itu menjadi pilihan," kata Herman.
Meski demikian, lanjut Herman, komitmen untuk menjalankan undang-undang tetap harus dilaksanakan.
"Setelah itu ya jadi kewajiban kita mengawalnya untuk sampai ini terlaksana dengan baik ke depan," tutup Herman.
BERITA TERKAIT: