Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman, tidak mengherankan kalau para kepala desa menuntut hal tersebut di momen tahun politik.
"Berangkat dari konteks ini tidak heran, pada hari Selasa ini sudah mulai kampanye, gerakan ini mengemuka. Meskipun mereka berdalih bukan untuk kepentingan tertentu," ucap Herman lewat keterangannya, Selasa (28/11).
"Karena itu menurut kami, kalau tiga capres ini atau caleg berfokus dan punya hati untuk membangun desa, maka proses pembahasan Revisi Undang-undang Desa ini di-
pending (ditunda) dulu. Jangan di tahun politik ini," imbuhnya.
Lanjut Herman, RUU Desa ini bisa dibahas nanti ketika selesai masa Pemilu 2024 atau di bawah presiden baru hasil Pilpres 2024.
"Tahun politik ini bukan masa yang cantik untuk membahas kebijakan strategis tentang desa. Karena perlu ketenangan, kajian mendalam, yang tidak bisa dilakukan ketika ada hiruk-pikuk politik," paparnya.
Sebagai gantinya, capres-cawapres didorong menawarkan program dan kebijakan yang mendukung konsep "desa membangun" atau "membangun desa".
"Agar mereka bisa membawakan harapan untuk pemberdayaan desa. Menurut kami, dalam pilpres ini harus menjual program-program yang benar-benar bisa membangun desa atau desa membangun," katanya.
Menurutnya, capres-cawapres harus memasukkan program "desa membangun" atau "membangun desa" dalam masa kampanye. Bukan malah menerima usulan Revisi UU Desa.
"Para capres-cawapres ini harus benar-benar punya program untuk mendukung empat pilar itu, ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola," demikian Herman.
BERITA TERKAIT: