Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Minta Jajaran di DKI Telusuri Dugaan Pelanggaran Apdesi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 23 November 2023, 11:04 WIB
Bawaslu Minta Jajaran di DKI Telusuri Dugaan Pelanggaran Apdesi
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Dugaan pelanggaran Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), bakal dilakukan penelusuran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, dirinya telah memerintahkan jajarannya di DKI Jakarta untuk menelusuri dugaan tidak netralnya kepala-kepala desa yang tergabung dalam Apdesi.

Pasalnya, Apdesi melalui acara silaturahmi di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (19/11), menyampaikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Ini masih dalam proses kajian dan sudah kami teruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran informasi terhadap kejadian di silaturahmi," ujar Bagja kepada wartawan, Kamis (23/11).

Dia menjelaskan, tugas penelusuran dugaan pelanggaran yang diberikan Bawaslu RI kepada Bawaslu DKI Jakarta, dipastikan untuk memaksimalkan kerja penindakan.

"Panwas (panitia pengawas) di lapangan itu teman-teman panwascam (panitia pengawas kecamatan) dan  kabupaten, yang ada di lapangan saat itu, yang ada di GBK saat itu pada saat acara," sambungnya menjelaskan.

Lebih lanjut, Bagja meminta agar kepala desa mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku terkait netralitas ASN.

"Oleh sebab itu, kami minta untuk semua aparatur desa dan juga kepala desa harus mengerti apa yang dimaksudkan dalam UU pemerintahan desa UU pemilu," kata Bagja.

"Yang kemudian salah satunya melarang kepala desa dan aparat desa terlibat dalam kampanye atau dilibatkan dalam kampanye," demikian anggota Bawaslu RI dua periode itu menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA