Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III DPR: Kapolri Harus Jelaskan, Apa Sebenarnya yang Terjadi dengan Ketua KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 23 November 2023, 07:24 WIB
Komisi III DPR: Kapolri Harus Jelaskan, Apa Sebenarnya yang Terjadi dengan Ketua KPK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net
rmol news logo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk memberi penjelasan secara gamblang kepada publik tentang apa yang sebenarnya terjadi dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman menanggapi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Apakah berita ini benar? Kapolri harus menjelaskan secara gamblang kepada publik apa sebenarnya yang terjadi dengan Ketua KPK Firli Bahuri,” tegasnya lewat akun media sosial X, Kamis (23/11).

Menurutnya, tanpa penjelasan yang baik, maka publik akan bertanya-tanya lalu membuat analisa masing-masing. Buntutnya, kata Benny, sesama anak bangsa bisa saling sandera.

“Hukum tentu harus ditegakkan tanpa pilih kasih, tidak hanya tajam ke lawan tapi lembek ke kawan, namun publik juga berhak untuk tahu (the right to know), apa sebenarnya yang sedang terjadi,” tutupnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

Usai menetapkan Firli sebagai tersangka, penyidik masih melakukan beberapa langkah di antaranya melengkapi administrasi penyidikan usai gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.

Selanjutnya, polisi akan memeriksa Firli dalam status sebagai tersangka, serta melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money,  dan beberapa bukti lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA