"Apabila istrinya menjadi juru kampanye atau mungkin jadi caleg, dia (istri) berhak kampanye kita berikan rambu-rambunya supaya di antaranya tidak menggunakan fasilitas dinas, tidak menggunakan mobil dinas, tidak di perumahan dinas, tidak diantar suaminya yang berpakaian dinas," kata Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11).
Menurut Yudo, aturan itu juga berlaku bagi anak-anak anggota TNI. Mereka tidak diperkenakan memakai perangkat dinas untuk kampanye.
Untuk itu, Yudo meminta agar prajurit turut menjaga tingkah laku keluarganya dalam masa kampanye. Jangan sampai karena ulah anggota keluarga, berimbas pada karir anggota TNI yang ada dalam keluarga tersebut.
"Tentunya suaminya nanti yang menanggung risikonya apabila dia tidak bisa membina istrinya. Istilahnya nggak ada kaitan apa-apa terus
ngelek-elekin orang lain ini, apalagi kalau dilaporkan oleh pasangan tersebut karena fitnah dan sebagainya, pasti akan diproses," demikian Yudo.
BERITA TERKAIT: