Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Anggap Kritik Aiman Jawab Keresahan Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 17 November 2023, 19:09 WIB
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Anggap Kritik Aiman Jawab Keresahan Masyarakat
Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/11)/RMOL
rmol news logo Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan bantuan hukum untuk jurubicaranya, Aiman Witjaksono yang dipolisikan oleh sejumlah elemen masyarakat atas pernyataannya perihal netralitas aparat di Pemilu 2024.

“Kami dari TPN bidang hukum tentu kami akan hadir. Kami akan mendampingi segala proses hukum yang ada (di kepolisian) ini, maupun proses hukum yang adanya di proses hukum pemilu,” tegas Direktur Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

Ronny menyebut, dipolisikannya Aiman hanya karena menyampaikan pendapat soal netralitas aparat dinilai berlebihan. Sebab menurutnya, belakangan ini masyarakat sangat konsen pada isu netralitas aparat di Pemilu 2024.

“Kalau kita tarik ke belakang, kita melihat bahwa ada proses di MK dalam putusan MKMK juga di situ kita sudah melihat bahwa dugaan terjadi hal-hal yang masyarakat melihat tidak normal,” ungkap mantan Kuasa Hukum Bharada E ini.

Selain itu, Ronny juga mengungkap bahwa publik sudah mengetahui kantor-kantor partai sempat didatangi oleh aparat penegak hukum beberapa waktu lalu, meskipun sudah diklarifikasi.

“Tapi menurut kami, ini merupakan hal yang tidak biasanya,” jelasnya.

Tak hanya itu, Ronny juga menyatakan marak terjadi pencopotan baliho-baliho pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud oleh Satpol PP. Namun anehnya, masih banyak baliho-baliho paslon lainnya, justru sampai saat ini masih berdiri tegak.

“Dari hal-hal ini, kejadian ini, kita melihat bahwa ini yang menjadi keresahan yang ada di masyarakat, tentunya masukan ataupun kritik di dalam proses demokrasi ini harusnya menjadi masukan yang positif,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi telah menerima 6 laporan polisi terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Laporan ini berasal dari sejumlah elemen masyarakat.
 
"Pada hari Senin, tanggal 13 November 2023 sekira mulai sore pukul 16.00 WIB, telah datang berturut-turut ke kantor SPKT Polda Metro Jaya sebanyak 6 orang pelapor dari berbagai elemen masyarakat untuk melaporkan terkait dugaan tindak pidana yg terjadi dengan terlapor AW," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu lalu (15/11).
 
Laporan itu terkait pernyataan Aiman yang menyebut ada ketidaknetralan aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Bahkan, Aiman menyebut ada tekanan dari pimpinan Polri kepada bawahan untuk melakukan pemenangan pemilu.
 
Enam laporan polisi kepada Aiman teregister dengan nomor  LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Front Pemuda Jaga Pemilu, LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Jaringan Aktivis Muda Indonesia.
 
LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Barisan Mahasiswa Jakarta, dan LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Garda Pemilu Damai.
 
Aiman dituduhkan melanggar Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1/2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA