Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua TKN Prabowo-Gibran Minta Semua Pihak Patuhi Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 09 November 2023, 18:37 WIB
Ketua TKN Prabowo-Gibran Minta Semua Pihak Patuhi Putusan MK
Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani/RMOL
rmol news logo Tim Kampanye Nasional (TKN) berharap semua pihak bisa menghormati apapun yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.

Demikian disampaikan Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, menanggapi anggapan bahwa putusan MK cacat lantaran Ketua MK Anwar Usman diberhentikan Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

“Kita tentunya harus menghormati semua proses yang telah ada dan harus menghormati semua keputusan yang ada,” ujar Rosan kepada wartawan di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Menurut Rosan, semua pihak harus mematuhi apapun yang menjadi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Sebab, pekerjaan rumah Indonesia ke depan masih sangat banyak.

“Dan kita selalu meyakini MK sebagai lembaga tinggi negara selalu memberikan yang terbaik untuk kita semua,“ tuturnya.

“Kita harus selalu berpikiran positif dan bagaimana kita terus melangkah ke depan bersama-sama untuk Indonesia yang lebih besar dan lebih baik,” demikian Rosan.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman terbukti tidak independen dalam memutus perkara.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 3/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (7/11).

"Dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim Terlapor," ujar Jimly membacakan amar putusan.

Dituturkan Jimly, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat karena terlibat benturan kepentingan politik dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama, terutama prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MK pertama itu. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA