Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mardani Setuju Pendapat Jimly Soal Putusan MK Berlaku Pemilu 2029

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 31 Oktober 2023, 17:29 WIB
Mardani Setuju Pendapat Jimly Soal Putusan MK Berlaku Pemilu 2029
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera sependapat dengan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam memandang putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan yang membuat Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres, usul Jimly sepatutnya diterapkan pada Pilpres 2029.

Pasalnya, Peraturan KPU (PKPU) telah diterbitkan lebih dulu. Sehingga, KPU harus mengubahnya kalau ingin disesuaikan dengan putusan MK.

“Setuju dengan Pak Jimly. UU tidak mengatur dan berdampak pada pembuatnya. Keputusan MK juga berlakunya pemilu depan,” kata Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (31/10).

Mengenai Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden agar sejalan dengan putusan MK, sedianya akan dibahas terlebih dahulu di Komisi II DPR RI.

“(Komisi II DPR) akan menormakan,” tegas Mardani.

Namun demikian, kata Mardani, sejauh ini ada dua opsi terkait pembahasan PKPU soal putusan MK tersebut.

“Tapi ada dua opsi; memasukkan atau menundanya,” tuturnya.

Saat ditanya apakah Komisi II DPR RI menghendaki penundaan atau tetap memasukkan putusan MK terkait pencalonan capres-cawapres ke PKPU, Mardani meyakini KPU punya kemandirian untuk mengambil keputusan.

“KPU punya kemandirian. Kami akan tekankan bab prosedur,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA