Putusan yang membuat Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres, usul Jimly sepatutnya diterapkan pada Pilpres 2029.
Pasalnya, Peraturan KPU (PKPU) telah diterbitkan lebih dulu. Sehingga, KPU harus mengubahnya kalau ingin disesuaikan dengan putusan MK.
“Setuju dengan Pak Jimly. UU tidak mengatur dan berdampak pada pembuatnya. Keputusan MK juga berlakunya pemilu depan,” kata Mardani kepada
Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (31/10).
Mengenai Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden agar sejalan dengan putusan MK, sedianya akan dibahas terlebih dahulu di Komisi II DPR RI.
“(Komisi II DPR) akan menormakan,” tegas Mardani.
Namun demikian, kata Mardani, sejauh ini ada dua opsi terkait pembahasan PKPU soal putusan MK tersebut.
“Tapi ada dua opsi; memasukkan atau menundanya,” tuturnya.
Saat ditanya apakah Komisi II DPR RI menghendaki penundaan atau tetap memasukkan putusan MK terkait pencalonan capres-cawapres ke PKPU, Mardani meyakini KPU punya kemandirian untuk mengambil keputusan.
“KPU punya kemandirian. Kami akan tekankan bab prosedur,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: