Hal ini diungkap Denny Indrayana selaku Pelapor dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10).
"Megaskandal Mahkamah Keluarga itu melibatkan tiga elemen tertinggi. Pertama, orang nomor satu, yaitu
the first chief justice Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Denny yang hadir secara daring.
Elemen berikutnya, menurut Denny Indrayana, melibatkan kepentingan langsung pihak keluarga,
the first family, yaitu keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka.
"Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu
the first office, Kantor Kepresidenan RI," sambung mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
Atas alasan tersebut, Denny Indrayana meminta MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tidak cukup hanya mengadili perkara ini secara etik dan memecat Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat.
Denny juga mendesak agar MKMK menerbitkan putusan yang sanggup mengoreksi putusan 90 yang kadung menjadi tiket untuk Gibran mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
BERITA TERKAIT: