Berdasarkan rapat paripurna, ada 3 nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Barat. Yakni Velix Vernando Wanggai dengan 7 suara, Yacob Fonataba meraih 6 suara, dan Valentinus Sumitro meraih 5 suara.
Tokoh Adat Suku Besar Arfak, Obet Rumbruren Arik Ayok, yang mewakili sejumlah Kepala Suku di Wilayah Adat Doberay itu menilai Ketua DPR Papua Barat seharusnya konsisten dengan hasil paripurna dan putusan fraksi-fraksi DPR Provinsi Papua Barat.
"Saya tahu Orgenes Wonggor adalah adik saya dan sudah banyak saya berbicara kepada Orgenes Wonggor sebagai Ketua DPR Provinsi Papua Barat. Saya memohon kepada yang kepentingan bahwa rakyat tahu dan saya sebagai orang tua akan mengumpulkan masyarakat," kata Obet, melalui keterangannya, Sabtu (28/10).
Obet mengaku Pemerintah Pusat telah mendukung usulan DPR Provinsi Papua Barat yang menetapkan Velix Vernando Wanggai sebagai Pj Gubernur sesuai amanat Undang-undang Otonomi Khusus.
Sebelumnya, Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor menegaskan, Pemerintah Pusat berwenang menentukan siapa yang layak ditetapkan atau ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Pernyataan Wonggor ini disampaikan menyikapi polemik soal kewenangan penunjukkan calon Pj Gubernur Papua Barat yang akan menggantikan Pj Gubernur Paulus Waterpauw yang dalam waktu dekat akan purnatugas.
“Pernyataan saya itu sebagai pimpinan berkewajiban menyampaikan keputusan lembaga DPR-PB terkait usulan calon Pj Gubernur Papua Barat. Tetapi perlu diingat bahwa, Pemerintah Pusat juga punya kewenangan dalam hal penetapan atau penunjukkan seorang Pj,” ucap Wonggor, Jumat (27/10).
Soal siapapun yang akan diputuskan oleh pusat mengemban amanah sebagai Pj Gubernur Papua Barat selama 1 tahun ke depan, DPR Papua Barat bersama masyarakat Papua Barat mesti siap mengawalnya demi kepentingan daerah.
“Saya merasa perlu meluruskan informasi terkait pernyataan saya soal keputusan DPR-PB soal Pj Gubernur yang dilansir sejumlah media. Agar informasi tersebut tak dipolitisir kelompok-kelompok tertentu sesuai dengan kepentingannya,” ujarnya.
Menyinggung soal tiga nama yang diputuskan oleh DPR Papua Barat sebagai calon Pj Gubernur Papua Barat, Wonggor kembali menegaskan, hal itu dalam rangka melaksanakan ketentuan aturan yang diamanahkan kepada DPR sebagai lembaga politik.
“DPR Papua Barat memang memiliki kewenangan mengusulkan. Tetapi harus dipahami secara baik bahwa, itu sifatnya usulan. Bukan keputusan final. Jika diterima kita patut mengamankannya, karena persoalan Pj Gubernur adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Usulan kami itu untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Pusat,” jelas Wonggor.
“Persoalan Pj Gubernur adalah urusan pemerintahan. Kita sama-sama menunggu saja soal siapa yang ditunjuk nantinya. Tak perlu ada manuver yang mengatasnamakan masyarakat adat atau kelompok sejenisnya yang justru menciptakan gesekan dan gangguan kamtibmas,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: