"Pelantikan ini dengan satu pertimbangan, yaitu mengisi jabatan kosong dengan pertimbangan yang normatif. Tidak ada pertimbangan lain," jelas Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, dalam sambutannya, Senin (1/7).
Lani juga menekankan pentingnya para pejabat yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas baru mereka. Ia menambahkan bahwa koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dengan pihak terkait sangat krusial dalam menjalankan tugas dengan efektif.
Pelantikan terhadap 6 kepala dinas ini diharapkan dapat membawa perubahan positif di masing-masing instansi.
Adapun daftar pejabat yang dilantik adalah Wahyu Budi Santoso dari Kepala DPMPTSP dan Plt Kepala Dispaperta menjadi Kepala Disperindagkop dan UKM; Bambang Suryantoro Sudibyo dari Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Plt Kepala Disdikbud menjadi Kepala Disdikbud.
Kemudian Yarsono dari Kepala Disparpora menjadi Kepala Disdukcapil; Wilopo dari Asisten 1 dan Plt Kepala Disdukcapil menjadi Kepala Dinsos; Dwi Riyanto dari Plt Kepala BKD menjadi Kepala BKD; dan Ulul Azmi dari Kepala Pelaksana BPBD dan Plt Satpol-PP menjadi Kepala Disparpora.
Menariknya, Wilopo yang dilantik sebagai Kepala Dinsos Batang harus mengikuti pelantikan dari Tanah Suci Makkah karena sedang menjalankan ibadah haji.
Lani juga menjelaskan, proses pengajuan JPTP ini sudah dimulai sejak November 2023.
"Ini membutuhkan waktu yang sangat panjang, dimulai bulan November tahun lalu. November, Desember kita pengusulan ke BKN. Berkali-kali BKD sama minta ke sana menanyakan apa kekurangan kita sehingga usulan kita belum turun," paparnya, dikutip
RMOLJateng, Senin (1/7).
Menurut Lani, berbagai upaya telah dilakukan untuk mempercepat proses pengajuan tersebut. Termasuk berulang kali mendatangi BKN untuk menanyakan status pengajuan.
"Akhirnya bulan Juni 2024 turun, kita mintakan persetujuan kepada Mendagri. Sehingga proses seleksi JPTP ini melalui tahapan yang panjang dan lama. Tidak seperti kepala daerah yang definitif. Sebagai Pj kepala daerah harus melalui pertimbangan BKN dan persetujuan dari Kemendagri untuk pengusulan jabatan, sehingga tidak ada kepentingan apapun kecuali normatif," tandasnya.
BERITA TERKAIT: