“Tidak etis, karena Pj bupati/walikota kewenangannya merupakan penugasan dari pemerintah provinsi atau pemerintah pusat,” tegas Freddy.
Maka harusnya, para Pj menyelesaikan tugasnya hingga akhir jabatan.
“Bukannya di tengah jalan mundur untuk maju kembali menjadi kepala daerah. Mungkin keenakan sehingga memperpanjang jabatannya melalui cara yang konstitusional,”,paparnya, dikutip
RMOLJatim, Jumat (19/7).
Freddy menduga, para Pj yang mengikuti proses pemilihan kepala daerah adalah karena ingin memperpanjang kekuasaannya di daerah.
Sejumlah daerah dikabarkan akan ditinggal penjabat kepala daerah yang memilih ikut maju pilkada.
Yaitu Pj Bupati Jombang, Pj Wali Kota Malang yang akan maju melalui pilkada ke Wali Kota Malang. Demikian juga dengan Pj Bupati Bondowoso serta Pj Bupati Magetan.
“Pj Bupati Jombang dan Pj Bupati Bondowoso sudah mundur,” jelas sejumlah sumber.
Sementara Pj Bupati Malang masih proses mundur. Menarik di Pemkab Malang, masih belum muncul nama siapa pengganti PJ Bupati Malang. Hanya nama Sekda Pemkab Malang yang diusulkan ke Pemprov Jawa Timur.
Meski secara etis, Freddy menilai berpotensi melanggar. Namun secara administratif tidak ada persoalan.
“Tapi
yoo mosok ngono,” tutur dia.
Freddy yang juga pakar hukum pemerintahan menyebutkan, sistem yang dibangun untuk proses pemilihan kepala daerah harusnya diperketat. Agar tidak kedepannya tidak merusak tatanan organisasi pemerintahan.
BERITA TERKAIT: