Hal tersebut, menjadi keluhan yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Pamudji. Katanya, proses pembahasan RPP Kesehatan yang ada saat ini terkesan dipaksakan untuk diterima.
"Pasal-pasal (tembakau) itu sepertinya terselubung. Pasal-pasal yang terkait dengan pertembakauan tidak disosialisasikan sebelum RPP itu ada," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10).
Idealnya, dikatakan Agus, sejak dari wacana, pembahasan RPP Kesehatan melibatkan semua pihak terkait. Termasuk juga, petani tembakau yang akan merasakan langsung dampak dari berlakunya aturan itu.
Saat ini, Kementerian Kesehatan sedang menyusun draf RPP Omnibus Kesehatan yang akan mengatur semua poin-poin aturan turunan yang ada dalam UU Kesehatan.
Dalam draf RPP Kesehatan, dikatakan Agus, pemerintah berupaya memperketat larangan distribusi produk tembakau.
"Misalnya dengan tidak boleh menampilkan produk pada toko retail, dan tidak boleh beriklan secara daring," tuturnya.
Agus mengaku pernah mengikuti rapat sosialisasi RPP Kesehatan. Tetapi, dalam forum itu, Agus memandang sangat minim partisipasi dari pihak ekosistem pertembakauan yang dilibatkan.
"Saya pernah diundang (diskusi), kemudian saya melihat bahwa ini dipaksakan. Ini bukan musyawarah untuk menciptakan solusi, tapi dipaksa untuk mau, gak ada pilihan lain," tandasnya.
BERITA TERKAIT: