Di balik tema besar itu, ratusan mahasiswa yang menggelar aksi sejak petang hingga malam hari, juga menyampaikan kritik dugaan dinasti politik yang hendak dibentuk lewat putusan Mahkamah Konstitusi.
MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU 7/2017 terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden. Syarat minimal boleh tidak 40 tahun, tetapi calon kandidat harus pernah terpilih dalam Pemilu atau Pilkada.
"Kemarin itu menjadi kekecewaan kita bersama, karena berdasarkan putusan kemarin seharusnya Mahkamah Konstitusi lebih kepada mendiskusikan terlebih dahulu sebelum diputuskan," ujar Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan Ahmad Nurhadi.
Dikatakan Nurhadi, mereka terpaksa turun jalan, karena keinginan merawat demokrasi. Terutama, jangan sampai hukum dipolitisasi untuk kepentingan tertentu.
Sementara itu, Koordinator Wilayah BEM SI Kerakyatan SE-Jabodetabek Banten Muhammad Rivaldo Chairi, menilai, sikap MK yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu, telah menjatuhkan marwah MK sebagai penjaga konstitusi.
Rivaldo menyebutkan, putusan lembaga yudikatif tersebut tanpa melibatkan DPR sebagai lembaga legislatif pembuat undang-undang, menimbulkan kecurigaan besar masyarakat terkait dinasti politik yang diduga hendak dibangun Jokowi.
Lanjutnya, harapan besar dari aksi hari ini, Jokowi selaku presiden Indonesia agar menanggapi ataupun menyikapi kondisi Indonesia agar dievaluasi
"Dan agar tidak terjadi Neo Orba pada hari ini, agar tidak terjadi pada pemilu-pemilu selanjutnya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: