Hal itu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin, menanggapi rencana pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada Jumat besok (20/10).
Menurut Hasanuddin, perkara yang ditangani Polda Metro Jaya masih terkait dengan pokok perkara yang sedang didalami KPK, yakni dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Maka kehadiran di PMJ sebaiknya harus persetujuan pimpinan KPK," kata Hasanuddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/10).
Selanjutnya, kata Hasanuddin, jika telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK, maka pemeriksaan terhadap Firli juga harus didampingi oleh Biro Hukum KPK.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Jumat (20/10).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap Firli dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi.
"Agenda pemeriksaan berikutnya telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya. Dimintai keterangannya pada Jumat 20 Oktober 2023 pukul 14.00," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (18/10).
BERITA TERKAIT: