Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum sekaligus Jurubicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi meminta para Hakim MK untuk bekerja profesional dan kolektif kolegial.
“Jadi jika Ketua MK mengabulkan gugatan Partai Garuda tapi 8 orang hakim MK lainnya berpendapat untuk menolak gugatan Partai Garuda, artinya putusan MK adalah menolak Gugatan Partai Garuda,” jelas Teddy dalam keterangannya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/10)
Dia pun tak sependapat jika ada yang menyebut MK sebagai mahkamah keluarga. Pasalnya, hanya satu hakim yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Bodoh jika ada yang bilang MK itu Mahkamah Keluarga, hanya karena salah satu Hakim MK iparnya Presiden Jokowi. Karena 8 Hakim MK yang lain bukan iparnya Jokowi. Lalu bagaimana bisa jadi Mahkamah Keluarga?” tegasnya.
Dengan demikian, dia menyebut jika informasi yang berseliweran di publik sangat membuat gaduh di tengah masyarakat.
“Masyarakat dicekoki dengan informasi yang tidak benar, maka dari itu, penjelasan ini bagian dari pendidikan politik. Jangan sampai masyarakat tertipu dengan narasi yang menyesatkan tentang MK oleh pihak-pihak yang takut kalah dalam Pemilu,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: