Layanan pengaduan ini berupa nomor dan alamat email yang bisa digunakan masyarakat untuk mengadukan caleg Garuda tidak menepati janji kampanyenya.
"Partai Garuda merilis nomor WhatsApp khusus dan alamat email ke masyarakat untuk melaporkan caleg terpilih yang tidak menepati janji. Nomor 0812-9517-0269 dan alamat email
[email protected]," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, Kamis (30/11).
Teddy mengamini, masyarakat sudah sering mendengar janji-janji caleg saat berkampanye namun kerap dilupakan saat terpilih menjadi anggota legislatif.
"Ujungnya, masyarakat hanya bisa sakit hati dan marah karena merasa dibohongi. Mereka tidak bisa menghukum yang berjanji," jelasnya.
Untuk layanan pengaduan ini, Partai Garuda memastikan akan menampung aduan yang dilengkapi bukti janji kampanye caleg. Masyarakat bisa mengirimkan bukti suara, video, maupun perjanjian tertulis atau kontrak politik yang dibuat saat kampanye.
"Ketika mereka terpilih menjadi anggota dewan dan tidak melaksanakan janjinya, laporkan ke kami dan lampirkan semua bukti untuk dimintai pertanggungjawaban. Jika terbukti, kami proses untuk mengganti," tegasnya.
BERITA TERKAIT: