Hal itu dipastikan saat dua partai itu sama-sama mendaftarkan Zam Zanariah di pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) ke KPU setempat pada Selasa malam (3/10).
Menurut Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, partai politik diberikan kesempatan untuk mengganti bakal calon legislatif (Bacaleg) dalam masa pencermatan rancangan DCT.
Berdasarkan PKPU 10 tahun 2023, ketika ada perubahan ataupun pergantian bacaleg, maka harus ada surat persetujuan dari partai politik di tingkat pusat.
"Jadi jika ada pergantian harus ada persetujuan dari DPP masing-masing parpol," kata Ismanto, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (4/10).
Secara regulasi, lanjut Ismanto, Zam Zanariah cukup mengajukan surat pengunduran diri ke partai lama dan saat mendaftar sebagai bacaleg di partai yang baru.
"Surat pengunduran diri diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon), untuk diverifikasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Ismanto mengatakan, jika nanti data Zam Zanariah masih ada di partai yang lama, maka KPU Lampung akan meminta klarifikasi kepada parpol yang bersangkutan.
"Kita klarifikasi ke parpolnya, milih yang mana, baru nanti ditentukan, ketika sudah memilih, nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak muncul di DCT," pungkasnya.
Zam Zanariah sebelumnya sudah terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) dari Partai Demokrat, namun belakangan dia mempromosikan dirinya sebagai Bacaleg dari PKB.
Alhasil dia akhirnya didaftarkan sebagai bacaleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I yang meliputi Bandar Lampung dengan nomor urut 5, baik oleh Demokrat maupun PKB.
BERITA TERKAIT: