KPU mengeluarkan surat nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 yang sifatnya penting, dengan perihal "Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung". Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.
Isi surat itu hanya menjelaskan ulang mengenai isi putusan MA terhadap dua perkara yang diajukan masyarakat sipil, yang diregistrasi dengan nomor 24 P/HUM/2023 dan Nomor 28 P/HUM/2023.
Sebelumnya, perkara nomor 24 P/HUM/2023 diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan tiga warga negara yaitu mantan Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay, dosen Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan mantan Anggota Bawaslu RI Wahidah Suaib.
Sementara Perkara nomor 28 P/HUM/2023, diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, hingga dua orang bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.
Dalam putusannya terhadap gugatan tentang aturan pencalonan bekas Napi kasus korupsi di dalam Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023, MA menilai syarat perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik yang dimasukkan bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu serta putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Pada intinya, Putusan MA mengamini dalil gugatan para Pemohon yang menganggap aturan KPU menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pemberantasan korupsi, karena mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, jika dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik.
Sederhananya, apabila seorang Napi kasus korupsi yang mendapat vonis pencabutan hak politik selama setahun misalnya, maka pada tahun kedua, dia langsung bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Hal itu tanpa menunggu masa jeda lima tahun setelah lepas dari hukuman penjara yang diatur UU Pemilu dan ditegaskan di putusan MK.
Sementara, pada putusan MA dalam perkara uji materiil norma keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif di setiap daerah pemilihan (Dapil), dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 diterapkan metode penghitungan pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50.
Akan tetapi, KPU dalam surat yang dikeluarkan untuk menindaklanjuti dua putusan MA tersebut, justru isinya hanya memberikan imbauan kepada partai politik.
"Berkenaan dengan hal tersebut, agar partai politik peserta Pemilu memedomani Putusan Mahkamah Agung dimaksud dalam mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT)," demikian tulis Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam suratnya tersebut.
Mengacu pada Lampiran I PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, jadwal pencermatan rancangan DCT sudah usai, karena dilakukan mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Sehingga, mulai 4 November 2023 yang jatuh hari ini, KPU sudah melaksanakan tahapan Penyusunan DCT dan akan berakhir dengan penetapan DCT pada 3 November 2023.
Satu hari setelahnya, atau tepat pada tanggal 4 November 2023, KPU akan mengumumkan DCT Pileg 2024.
BERITA TERKAIT: