Asal Sesuai UU, Bawaslu Tak Keberatan Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 20 September 2023, 20:33 WIB
Asal Sesuai UU, Bawaslu Tak Keberatan Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono (kanan), saat menjadi narasumber dalam diskusi bersama media, di Gedung Media Center DPR RI, Jakarta/Ist
rmol news logo Percepatan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden tidak dipersoalkan Badan Pengawas Pemilu, dengan catatan tidak melanggar undang-undang.
 
"Selama tidak melanggar UU saya pikir tidak ada masalah," tutur anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam keterangan pers di laman bawaslu.go.id, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/9).

Menurutnya, KPU sebagai pihak berwenang dalam pelaksanaan Pemilu, seharusnya juga memperhatikan ketentuan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres, beberapa bulan sebelum pelaksanaan.

Totok memahami sebab musabab percepatan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres, menyusul terbitnya UU 7/2023 tentang Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu, yang merupakan hasil diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022.

"Bagi Bawaslu, asal tidak melanggar UU. Patokannya ya dalam konteks 8 bulan (sebelum dilaksanakan pendaftaran Capres-Cawapres) itu," sambungnya.

Dia juga, pendaftaran Capres-Cawapres yang rencananya dipercepat KPU menjadi 10 Oktober 2023 pasti akan dipelototi Bawaslu RI.

"Bawaslu hanya mengawasi, adakah pelanggaran di dalam tahapannya," pungkas Totok.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: ACHMAD RIZAL

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA