"Selama tidak melanggar UU saya pikir tidak ada masalah," tutur anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam keterangan pers di laman bawaslu.go.id, dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/9).
Menurutnya, KPU sebagai pihak berwenang dalam pelaksanaan Pemilu, seharusnya juga memperhatikan ketentuan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres, beberapa bulan sebelum pelaksanaan.
Totok memahami sebab musabab percepatan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres, menyusul terbitnya UU 7/2023 tentang Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu, yang merupakan hasil diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022.
"Bagi Bawaslu, asal tidak melanggar UU. Patokannya ya dalam konteks 8 bulan (sebelum dilaksanakan pendaftaran Capres-Cawapres) itu," sambungnya.
Dia juga, pendaftaran Capres-Cawapres yang rencananya dipercepat KPU menjadi 10 Oktober 2023 pasti akan dipelototi Bawaslu RI.
"Bawaslu hanya mengawasi, adakah pelanggaran di dalam tahapannya," pungkas Totok.
BERITA TERKAIT: