"Karena itu dalam proses revisi UU Migas, DPR bersama Pemerintah perlu mendefinisikan secara jelas pengertian tentang BUK Migas, tugas dan fungsinya. Agar kedudukannya tidak tumpang-tindih dengan lembaga lain yang sudah ada," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/9).
"MK memerintahkan DPR dan Pemerintah membentuk badan pengelola hulu migas yang memiliki dua fungsi, yakni sebagai regulator sekaligus operator, agar pengelolaan migas kita menjadi optimal bagi kesejahteraan rakyat.
Sambung dia, BUK Migas berbeda dengan SKK Migas yang ada sekarang.
"SKK Migas sekadar sebagai unit kerja di bawah Kementerian ESDM dengan fungsi operasi yang terbatas. Amanat MK, BUK Migas itu melaksanakan fungsi kebijakan sekaligus pengusahaan. Seperti Pertamina jaman dulu atau seperti Petronas sekarang," jelas Mulyanto.
Politikus PKS itu berharap, dengan keberadaan BUK Migas ini, investasi di industri migas dapat terjaga.
Dengan kondisi itu diharapkan Indonesia dapat mempertahankan bahkan meningkatkan lifting migas.
"Jadi lembaga yang akan dibentuk RUU Migas adalah BUK Migas dengan fungsi di atas. Konsekuensi logisnya secara kelembagaan, dengan kelak terbentuknya BUK Migas, maka SKK Migas, sebagai lembaga sementara, otomatis bubar," tegasnya.
"Terkait SDM-nya, saya usul seluruhnya diserap dalam BUK Migas selama kompetensinya sesuai," tandas Mulyanto.
BERITA TERKAIT: