Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mendagri Lantik Pj Gubernur dari Purnawirawan TNI-Polri, Ini Daftarnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 05 September 2023, 14:41 WIB
Mendagri Lantik Pj Gubernur dari Purnawirawan TNI-Polri, Ini Daftarnya
Pelantikan 9 Pj Gubernur, 4 di antaranya Purnawirawan TNI-Polri/Ist
rmol news logo Beberapa kursi gubernur yang sudah habis masa jabatannya per 5 September 2023 digantikan oleh penjabat (Pj) yang berasal dari kalangan purnawirawan (Purn) TNI maupun Polri.

Ada 4 wilayah provinsi yang diisi oleh Pj Gubernur dari kalangan Purn TNI-Polri, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P/2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Mereka di antaranya Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto, Irjen Pol. (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, dan Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana.

Purn TNI-Polri yang diangkat Presiden Jokowi itu dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).

Tito menjelaskan, pengangkatan para Purn TNI-Polri tersebut telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, setidaknya di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.

"UU Nomor 10/2016 ini, untuk persyaratn tidak ada satu pasal pun yang melarang dari TNI-Polri," ujar Tito usai acara pelantikan.

Dia menjelaskan, dalam UU Pilkada disebutkan pula kebolehan TNI-Polri yang aktif menjabat sebagai Pj kepala daerah, yaitu sudah menjadi pejabat di lembaga sipil.

"Sepanjang dia menjabat sebagai eselon 1 struktural madya untuk gubernur, pimpinan pratama untuk bupati. UU mengatakan begitu," sambungnya mengurai.

Maka dari itu, jika dilihat dari status keempat Pj gubernur yang ditunjuk Presiden Jokowi, Tito memastikan mereka sudah memenuhi syarat prosedural hukum yang berlaku.

"Nah yang empat tadi, semuanya sudah purnawirawan. Dan tidak dilarang mereka untuk menjadi ASN. Setelah mereka menjabat ASN, eselon 1 struktural misalnya, staf ahli menteri itu eselon 1 struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur," demikian Tito menambahkan.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang ditugaskan menjadi Pj Gubernur Sulawesi Tenggara yang sebelumnya dijabat oleh Ali Mazi.

Kemudian, Irjen Pol. (Purn) Sang Made Mahendra Jaya kini tercatat sebagai Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Bali menggantikan Wayan Koster yang habis masa jabatannya per hari ini.

Selain itu, kursi Gubernur Sumatera Utara yang diperoleh Edy Rahmayadi pada Pilkada 2018 lalu digantikan Mayjen TNI (Purn) Hassanudin yang pernah menjabat Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat.
 
Sementara, kursi Gubernur Jawa Tengah yang ditinggal Ganjar Pranowo diisi Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana yang merupakan Inspektur Utama Setjen DPR RI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA