Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Cellica Masuk Daftar Caleg Demokrat, DPRD Karawang Didesak Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 22 Agustus 2023, 07:26 WIB
Bupati Cellica Masuk Daftar Caleg Demokrat, DPRD Karawang Didesak Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana/Ist
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang didesak untuk mulai membahas jadwal Rapat Paripurna terkait pemberhentian Bupati Cellica Nurrachadiana.

Desakan ini disampaikan Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan ketika Bupati Cellica resmi masuk daftar calon tetap (DCT) sebagai calon legislatif nanti.

Berdasarkan laman infopemilu.kpu.go.id, Cellica tercatat sebagai bakal caleg Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

"DPRD Karawang bisa mulai membahas kapan jadwal rapat paripurna pemberhentian Bupati Cellica. Karena prosesnya panjang, sehingga perlu dipertimbangkan waktunya. Jangan sampai DCT sudah ditetapkan, administrasi belum selesai terjadi vacum of power (kekosongan kekuasaan) yang pada akhirnya rakyat juga yang jadi korban," ujar Direktur Pustaka, Dian Suryana, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (21/8).

Setelah rapat paripurna, lanjutnya, perintah Pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri serta kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Kendati nanti sudah diberhentikan, berkaca kepada daerah lain, Cellica resmi menanggalkan jabatan sebagai bupati setelah ditetapkan dalam DCT. Usulan kepada Mendagri dan Gubernur bisa sekalian usulan untuk Plt Bupati.

"Jadi bukan diisi oleh Penjabat dari Mendagri atau Pemprov seperti isu yang beredar, tapi diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Karena jabatannya belum berakhir dan wakil bupatinya sedang tidak berhalangan, sehingga secara otomatis Wakil Bupati menjadi Plt Bupati," terangnya.

Ditambahkan Dian Suryana, pemberhentian Cellica sebagai bupati untuk digantikan Plt merupakan persoalan yang sederhana. Karena kondisinya hampir sama saat Cellica menjabat Plt Bupati Karawang ketika saat dirinya Wabup.

"Bedanya, dulu Ade Swara diberhentikan karena masalah hukum (Pasal 78 Ayat 1 Point c), sementara Cellica karena permintaan sendiri (Pasal 78 Ayat 1 Point b) untuk kepentingan Pileg," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA