Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, UU 7/2017 tentang Pemilu mengamanatkan Bawaslu melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan Pemilu.
Akan tetapi, dia justru mendapati kerja-kerja pengawasan dalam tahapan pencalonan anggota legislatif (Pencalegan) tahun 2024 ini terkendala, karena akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dibatasi.
"Bawaslu juga punya amanah konstitusi untuk melakukan pengawasan," ujar Lolly kepada wartawan, Kamis (17/8).
Dia mengatakan, aduan Bawaslu ke DKPP akibat akses Silon dibatasi KPU, dipastikan dalam rangka meminta kelancaran tugas melalui proses hukum etik.
"Untuk memastikan tidak ada upaya dari sesama penyelenggara membatasi cara kerja Bawaslu," sambungnya menegaskan.
Oleh karena itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu meyakini proses hukum etik yang dijalankan DKPP nanti, akan membuka ruang pengawasan seluas-luasnya bagi pengawas Pemilu.
"Pengawasannya apa? Ya melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses tahapan yang dilakukan KPU," urainya.
"Jadi nanti kami akan bicara lebih gamblang pasca-DKPP memutuskan," demikian Lolly.
BERITA TERKAIT: