Berdasarkan informasi yang diperoleh
Kantor Berita Politik RMOL, Bawaslu melayangkan aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukan KPU ke Kantor DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada Senin kemarin (7/8).
Informasi tersebut dikonfirmasi Redaksi kepada anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, melalui aplikasi pesan WhatsApp.
"Iya, sudah (diserahkan aduan terhadap KPU ke DKPP RI)," ujar Totok saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/8).
Totok yang menjabat Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu RI itu enggan menjelaskan lebih rinci terkait aduan tersebut.
"Bisa langsung (minta penjelasan) ke Pak Bagja (Ketua Bawaslu RI, red)," tandasnya.
Redaksi pun langsung menghubungi Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, usai Totok membenarkan informasi soal telah mengadukan KPU ke DKPP.
Namun, hingga pukul 10.15 WIB, sosok yang kerap disapa Bagja belum merespons.
Redaksi juga coba menghubungi Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, untuk mengonfirmasi kabar Bawaslu mengadukan KPU.
Tetapi, hingga berita ini diunggah, belum ada respons dari Heddy.
BERITA TERKAIT: