Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Tuntut KPU Selesaikan Masalah 13 Ribu Data Pemilih Tak Dikenal di Malut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 04 Agustus 2023, 19:57 WIB
Bawaslu Tuntut KPU Selesaikan Masalah 13 Ribu Data Pemilih Tak Dikenal di Malut
Kotak suara/Net
rmol news logo Masalah daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2 Juli 2023 masih menyisakan sejumlah masalah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuntut penyelesaian konkret bisa dilakukan.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, setidaknya ada dua persoalan DPT yang digarisbawahi. Yaitu, permasalahan data belasan ribu pemilih tak dikenal di wilayah Ternate, Maluku Utara, dan jutaan pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Yang (masalah pemilih di) Maluku Utara, yang 13.000 sekian yang belum bisa terjelaskan. Nah itu kan salah satu yang kami minta bisa dijelaskan ke publik. Termasuk yang KTP elektronik itu," ujar Lolly di sela-sela acara Diskusi dan Media Gathering Media bersama Bawaslu RI, di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).

Dia menjelaskan, Bawaslu telah mendapat informasi dari Ditjen Dukcapil yang menyatakan secara tegas mengenai penggunaan suket e-KTP tidak lagi diterapkan pada Pemilu 2024.

"Karena mereka meyakini blanko untuk KTP elektronik cukup dan itu tidak ada masalah. Sehingga memang kami dorong KPU koordinasi dan melakukan percepatan," harap Lolly.

Maka dari itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu mendorong juga Ditjen Dukcapil mempercepat penerbitan e-KTP.

Pasalnya, Lolly menegaskan bahwa dalam UU Pemilu ditegaskan definisi pemilih adalah warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP.

"Dukcapil kita dorong cepat dan mereka berkomitmen bagus KPU juga harus punya keterbukaan untuk semakin aktif," demikian mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA