Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, di sela kegiatan Diskusi dan
Media Gathering di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).
"Nah itu menjadi item-item yang selama ini menjadi pengawasan melekatnya Bawaslu," ujar Lolly.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menegaskan bahwa uji materiil norma batas minimal usia Capres-Cawapres yang termuat dalam Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 tentang Pemilu masih berproses di MK.
"Memang paling rendah 40 tahun. Bahwa ada upaya dari warga negara Indonesia yang lalu ingin menurunkan menjadi 35 tahun ataupun berapa gitu ya dalam proses ini, semuanya ada di MK," kata dia.
Ia seakan tak mau berpolemik dengan wacana tersebut. Pihaknya pun masih menunggu keputusan MK dan tetap mengacu pada UU Pemilu yang ada saat ini.
"Sekarang sedang berproses dan kita lihat saja nanti keputusan Mahkamah Konstitusi seperti apa. Bagi Bawaslu, karena belum ada perubahan, maka kita masih
on the track terhadap apa yang sudah diatur dalam UU 7/2017," pungkas Lolly.
BERITA TERKAIT: