Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Berubah, Syarat Minimal Umur Capres-Cawapres Jadi Item Pengawasan Melekat Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 04 Agustus 2023, 18:35 WIB
Jika Berubah, Syarat Minimal Umur Capres-Cawapres Jadi Item Pengawasan Melekat Bawaslu
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/ RMOL
rmol news logo Syarat minimal umur capres-cawapres akan diawasi ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk jika diubah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan uji materiil.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, di sela kegiatan Diskusi dan Media Gathering di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).

"Nah itu menjadi item-item yang selama ini menjadi pengawasan melekatnya Bawaslu," ujar Lolly.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menegaskan bahwa uji materiil norma batas minimal usia Capres-Cawapres yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu masih berproses di MK.

"Memang paling rendah 40 tahun. Bahwa ada upaya dari warga negara Indonesia yang lalu ingin menurunkan menjadi 35 tahun ataupun berapa gitu ya dalam proses ini, semuanya ada di MK," kata dia.

Ia seakan tak mau berpolemik dengan wacana tersebut. Pihaknya pun masih menunggu keputusan MK dan tetap mengacu pada UU Pemilu yang ada saat ini.

"Sekarang sedang berproses dan kita lihat saja nanti keputusan Mahkamah Konstitusi seperti apa. Bagi Bawaslu, karena belum ada perubahan, maka kita masih on the track terhadap apa yang sudah diatur dalam UU 7/2017," pungkas Lolly. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA