Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Antara 10 Besar Calon Anggota Bawaslu Medan Ada yang Pernah Kena Sanksi DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 03 Agustus 2023, 03:25 WIB
Di Antara 10 Besar Calon Anggota Bawaslu Medan Ada yang Pernah Kena Sanksi DKPP
Bawaslu Kota Medan/Net
rmol news logo Sanksi yang pernah diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ternyata tidak terlalu berpengaruh terhadap laju para peserta calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan.

Hal ini terlihat dari beberapa nama yang lolos hingga tahap akhir, meskipun pernah terkena sanksi dari DKPP.

Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan, 3 orang peserta seleksi calon anggota Bawaslu yang incumbent ternyata masih lolos 6 besar meskipun pernah terkena sanksi dalam kasus dugaan penggelembungan suara.

Penelusuran terbaru Kantor Berita RMOLSumut, hal yang sama juga ternyata terjadi pada seleksi calon Bawaslu Kota Medan. Dari 10 nama yang dinyatakan lolos dan akan mengikuti tahap akhir uji kepatutan dan kelayakan, 1 orang diantaranya ternyata pernah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. Sosok tersebut yakni Julius Anggiat Lamhot Turnip.

Dikutip dari laman DKPP, Julius dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP pada 2017. Julius yang saat itu menjabat Tim Asistensi Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Utara, diadukan oleh Pangulu Siregar.

Dalam dalil pengaduannya, Pangulu menyebutkan Julius berjanji akan membantunya lolos seleksi anggota Panwas Kabupaten Asahan dengan membayar uang Rp 30 juta. Permintaan uang itu disampaikan dalam pertemuan antara Pangulu dengan Julius di salah satu tempat makan durian di Medan.

Meski dalam persidangan, ihwal pertemuan tersebut tidak meyakinkan DKPP, namun respons yang ditunjukkan oleh Julius yang memberikan harapan kepada Pangulu selaku peserta seleksi panwas dinilai sebagai bentuk pelanggaran kode etik.

Ida Budhiati dalam pertimbangannya saat itu mengatakan, tindakan tersebut dinilai secara etik telah menimbulkan syakwasangka yang berimplikasi terhadap menurunnya kepercayaan dan kehormatan penyelenggara Pemilu.

Julius juga dinyatakan terbukti melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf b, ‘menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain’.

Ironisnya, pascasanksi DKPP tersebut Julius lolos menjadi anggota Bawaslu Kota Medan periode 2018-2023. Ia kembali mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kota Medan periode 2023-2028 dan kini lolos 10 besar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA