Alex mengatakan, dia dan tiga pimpinan KPK lainnya, Nawawi Pomolango, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron, hadir dalam pertemuan itu.
"Oh (saya) ada, yang ikut rapat kan empat orang (pimpinan)," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (31/7).
Alex pun membeberkan jalannya pertemuan tersebut.
Sebelum mendatangi gedung KPK, Dan Puspom lebih dahulu menggelar konferensi pers, dan mengatakan bahwa KPK tidak berwenang dan bersalah menetapkan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi (HA), dan Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC), sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023.
"Mereka sudah menyimpulkan KPK tidak berwenang dan KPK bersalah. 'Kamu bersalah, minta maaf dong'," kata Alex.
Namun demikian, lanjut Alex, hal ini sudah diselesaikan. Baik terkait pegawai yang tidak terima dengan pernyataan Johanis Tanak yang menyalahkan tim penyelidik, maupun kepada pihak TNI.
"Saya pikir sekarang kita melihat ke depan, bagaimana supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kuncinya apa? Sinergi, kerja sama," tutur Alex.
"Komunikasi yang baik kan seperti itu. Koordinasi yang baik, kuncinya itu. Jadi ya sudah lah. Kemarin mungkin ada kesalahpahaman. Oke kita tinggalkan. Itu sudah lewat. Kita enggak bisa mengoreksi kejadian yang sudah terjadi. Yang bisa kita lakukan adalah memperbaiki kesalahan-kesalahan yang kita lakukan kalau itu dianggap sebagai suatu kesalahan," pungkas Alex. [
]
BERITA TERKAIT: