KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 14 Maret 2026, 15:58 WIB
KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka di kasus operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat, 13 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penetapan tersangka ini sudah melalui forum ekspose atau gelar perkara di tingkat kedeputian penindakan dan eksekusi bersama pimpinan.

“Dalam ekspose siang ini, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan Sabtu, 14 Maret 2026.

Sayangnya, Budi belum memerinci perihal siapa tersangka dalam kasus ini. Ia hanya bilang, pengumuman akan disampaikan melalui konferensi pers sore ini.

Namun, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pihak yang jadi tersangka adalah Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman dan Sadmoko Danardobi selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap.

KPK menggelar OTT dan mengamankan 23 orang di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat, 13 Maret 2026.

Salah satu yang dibawa yakni Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Dia diangkut ke kantor KPK bersama 12 orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

OTT ini sendiri diduga terkait pemberian untuk pengerjaan proyek dengan nilai ratusan juta di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA