Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 1x24 jam usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka," kata kata Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 Maret 2026.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Syamsul dan Sadmoko pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.
Keduanya, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.
BERITA TERKAIT: