"Kemudian kita juga akan ke Komnas HAM, menulis surat ke DPR RI, dan berdialog dengan Menko Polhukam mengusulkan peristiwa Kudatuli masuk ke dalam pelanggaran HAM berat," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).
Selanjutnya, pihaknya mendorong pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Sebab, persoalan pelanggaran HAM tidak mengenal kata kedaluwarsa dan tidak bisa dihapuskan dengan cara apapun.
“Mendorong pemerintah melalui Presiden Jokowi agar mengeluarkan Keppres tentang keadilan yudisial dalam mengusut tuntas dan mengadili pelanggaran HAM peristiwa 27 Juli," ujar Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa selain pendekatan yudisial atau hukum, DPP PDIP akan terus mengupayakan agar peristiwa Kudatuli bisa terungkap melalui berbagai pendekatan.
“Kami akan terus juga melakukan pendekatan baik politik, hukum, kultural, agar kebenaran ditegakkan terhadap pelanggaran HAM berat untuk kasus Dua Tujuh Juli,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: