Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Berikan Akses Silon ke Bawaslu Jika Ada Temuan Pelanggaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 26 Juli 2023, 18:20 WIB
KPU Berikan Akses Silon ke Bawaslu Jika Ada Temuan Pelanggaran
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL
rmol news logo Akses sistem informasi pencalonan (Silon) yang mulanya terbatas akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat ditemui usai acara Pelantikan Anggota KPU pada 25 Kabupaten/Kota, di Kantor KPU RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).

"Informasi apa yang ingin diperoleh Bawaslu kita buka. Sudah kami kirimkan surat (pemberitahuan ke Bawaslu)," ujar Hasyim.

Anggota KPU RI dua periode itu menjelaskan, akses Silon diberikan kepada Bawaslu untuk memastikan kerja pengawasan yang dilakukan berjalan.

"Sekiranya Bawaslu ada informasi atau data yang perlu dikonfirmasi, kami persilahkan menyampaikan supaya nanti kita tunjukan," sambungnya.

Hasyim juga menegaskan, KPU memberikan akses Silon jika ditemukan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu.

"Misalkan ada temuan atau laporan tentang ijazah. karena pada dasarnya dalam pencalonan itu hubungan hukum adalah antara partai politik dan KPU," katanya.

Lebih lanjut, Hasyim memastikan data bakal calon anggota legislatif baru bisa diakses penuh ketika sudah penetapan daftar calon sementara (DCS).

"Kalau sekarang ini, itu kan KPU juga terikat dengan berbagai macam instrumen hukum, (pertama) ada UU Pemilu. Karena hubungan hukumnya antara KPU dan parpol politik," tuturnya.

"Kedua, ada UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada UU Transaksi Elektronik, dan UU Perlindungan Data Pribadi," demikian Hasyim menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA