Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa dalam diskusi bertajuk 'Polemik Penundaan Pilkada 2024' di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).
"Jadi saya ingin tegaskan bahwa di DPR khususnya di Komisi II belum ada yang namanya wacana atau pembicaraan, baik secara resmi maupun tidak resmi itu terkait dengan soal penundaan, yaitu mengundurkan atau memajukan Pilkada,”ujar Saan.
Saan menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada harus sesuai undang-undang yakni pada 27 November 2024. Penetapan tersebut juga sudah disepakati DPR, pemerintah serta penyelenggara pemilu.
"27 November itu dilakukan Pilkada secara serentak nasional, jadi ini saya tegaskan. Jadi belum ada itu wacana (penundaan),” ucapnya.
Sekretaris Fraksi Nasdem DPR RI itu mengingatkan kepada penyelenggara pemilu tak menghembuskan isu penundaan Pilkada. Karena mereka pelaksana undang-undang.
"Kalau undang-undang berbunyi di bulan November, selama tidak ada perubahan di undang-undang Pilkada yang kewenangannya ada di DPR dan pemerintah, ya laksanakan saja itu undang-undang tersebut dan tidak perlu mewacanakan terkait dengan soal memajukan atau mengundurkan Pilkada,” demikian Saan.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengusulkan agar opsi penundaan Pilkada 2024 dibahas. Ia menilai Pilkada 2024 yang digelar beberapa bulan setelah Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada November, menjadi salah satu potensi permasalahan.
BERITA TERKAIT: