Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut sudah dibahas bersama Presiden Joko Widodo.
"Kami bahas restrukturisasi UMKM, terkait kredit, termasuk penghapus bukuan dan tagihan. UU-nya sudah siap," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/7).
Merujuk UU PPSK Pasal 250 Bab XIX, kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.
Hapus buku bisa dilakukan dengan ketentuan sudah restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi dengan hasil tidak berhasil.
Dalam Pasal 251, kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut merupakan kerugian masing-masing perusahaan.
BERITA TERKAIT: