Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah bergerak cepat memastikan produk ekspor unggulan nasional tetap bebas bea masuk ke pasar Amerika Serikat (AS).
Langkah ini diambil merespons dinamika di AS setelah Mahkamah Agung (MA) negara itu membatalkan kebijakan tarif darurat. Sebagai balasan, Presiden Donald Trump secara mendadak berencana menerapkan tarif global sebesar 15 persen setelah sebelumnya mengatakan 10 persen..
Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang diteken pada Kamis 19 Februari 2026, Indonesia dan AS memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan proses ratifikasi. Dengan demikian, implementasi ART masih berpotensi mengalami penyesuaian mengikuti dinamika kebijakan di kedua negara.
Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah menyelamatkan sektor-sektor strategis. Indonesia ingin agar meskipun ada penyesuaian tarif global, produk-produk unggulan RI tidak ikut terkena getahnya.
Produk yang menjadi fokus utama dalam negosiasi ini antara lain di Sektor Pertanian yaitu Kopi dan Kakao sedangkan di Sektor Industri yaitu Tekstil dan Pakaian jadi.
"Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan nol persen itu kita minta tetap," ujar Airlangga, dikutip Senin 23 Februari 2026.
Saat ini, Indonesia dan AS berada dalam periode krusial di mana waktu 60 hari bisa digunakan untuk menyelesaikan proses ratifikasi atau pengesahan hukum.
Masa dua bulan ini menjadi kesempatan emas bagi Indonesia untuk memastikan bahwa aturan pembebasan tarif bagi produk andalan tetap tegak berdiri.
Menurut Airlangga, secara hukum posisi Indonesia cukup kuat karena pembebasan tarif tersebut tercantum dalam executive order yang berbeda dari aturan yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
"Jadi ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan," tambahnya.
Pemerintah mengaku tidak terkejut dengan manuver hukum di AS. Sebelum perjanjian ART ditandatangani, tim Indonesia sudah membahas berbagai risiko, termasuk potensi pembatalan aturan oleh pengadilan, bersama pihak United States Trade Representative (USTR).
"Indonesia siap dengan berbagai skenario, karena skenario keputusan MA AS ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tandatangani," tegas Airlangga.
Meski Indonesia membuka peluang untuk menerapkan tarif impor umum 10 persen sebagai bentuk timbal balik, syarat utamanya tetap satu: komoditas unggulan nasional tidak boleh kena beban pajak tambahan.
Situasi perdagangan dunia semakin memanas setelah Presiden Donald Trump secara mendadak menaikkan rencana tarif global dari 10 persen menjadi 15 persen pada Sabtu 21 Februari 2026. Langkah ini merupakan reaksi spontan atas putusan MA AS yang membatalkan tarif timbal balik terhadap mitra dagang utama dan bea masuk terkait fentanil untuk China, Kanada, serta Meksiko.
Trump juga memberi sinyal akan memperkenalkan instrumen tarif tambahan yang "diizinkan secara hukum" dalam beberapa bulan mendatang, yang menambah urgensi bagi Indonesia untuk mengunci kesepakatan dalam dokumen ART.
BERITA TERKAIT: