Soal Perjanjian RI-AS, Airlangga Tunggu 60 Hari Pascaputusan MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Minggu, 22 Februari 2026, 02:22 WIB
Soal Perjanjian RI-AS, Airlangga Tunggu 60 Hari Pascaputusan MA
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Amerika Serikat. (Foto: Sekretariat Presiden)
rmol news logo Pemerintah memastikan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berjalan, meski Mahkamah Agung (MA membatalkan tarif global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, putusan MA menyangkut pembatalan tarif global serta pengembalian (reimbursement) kepada korporasi tertentu. Namun, hal itu tidak otomatis membatalkan perjanjian bilateral yang telah diteken Indonesia dan AS.

“Ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” kata Airlangga dalam keterangan pers di Washington, D.C., Sabtu 21 Februari 2026.

Menurutnya, kedua negara masih perlu menindaklanjuti kesepakatan tersebut bersama Kongres dan DPR kedua negara.

Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia meminta agar skema tarif 0 persen untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan. Produk agrikultur seperti kopi dan kakao, yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui executive order, diharapkan tidak terdampak perubahan kebijakan.

“Tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” kata Airlangga.

Selain agrikultur, tarif 0 persen juga mencakup sejumlah mata rantai industri seperti elektronik, CPO, tekstil, dan produk turunannya. 

Pemerintah kini menunggu dinamika dalam 60 hari ke depan, termasuk sikap lanjutan otoritas AS terhadap negara-negara yang telah meneken perjanjian.

Airlangga menegaskan akan ada pembedaan perlakuan antara negara yang sudah menandatangani kesepakatan dan yang belum. Menurutnya, kebijakan tarif sementara 10 persen selama 150 hari dinilai lebih baik dibandingkan skema sebelumnya.

Menseskab Teddy Indra Wijaya menambahkan,   sebelum adanya putusan MA, Indonesia telah menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen. Namun demikian, pemerintah siap dengan keputusan AS.

“Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” kata Teddy.

Perkembangan tersebut juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara meminta seluruh risiko dikaji komprehensif dan pemerintah menyiapkan berbagai skenario antisipasi.

Pemerintah menegaskan diplomasi dan negosiasi akan terus dilakukan, dengan mengedepankan kepentingan nasional di tengah dinamika ekonomi global.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA