Jalur MK ditempuh karena UU Kesehatan merupakan produk hukum yang telah disahkan DPR RI.
"Kita menghormati ketika lembaga profesi menolak atau apapun namanya. Ketika UU sudah ada, ini amanah rakyat terlepas ada pro dan kontra ketika ada nanti yang menolak. Ini negara demokrasi ada ranah hukum yang ada jalurnya di MK," kata anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, dalam diskusi daring bertajuk "Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat", Sabtu (15/7).
Padahal, lanjut Rahmad, saat proses pemaparan UU Kesehatan pihaknya mengklaim telah melibatkan banyak pihak seperti lembaga profesi, termasuk IDI.
Seharusnya, penolakan dan masukan hadir saat pembahasan, bukan saat RUU itu telah menjadi UU.
"Jadi memang tidak ujug-ujug jadi UU. Dalam rapat panja kita melibatkan lembaga profesi. DPR tidak bisa hanya melihat yang menolak. Ini produk hukum yang harus dihormati meskipun ada pro kontra," tutur legislator PDI Perjuangan.
DPR RI telah mengesahkan UU Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Ada enam fraksi yang setuju RUU Kesehatan disahkan menjadi UU. Yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara Fraksi PKS dan Demokrat menolak, dan Nasdem setuju dengan catatan.
BERITA TERKAIT: