Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal RPP UU Kesehatan, DPR: IHT Industri Legal, Jangan Terus Dipersulit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 10 Oktober 2023, 10:35 WIB
Soal RPP UU Kesehatan, DPR: IHT Industri Legal, Jangan Terus Dipersulit
Anggota DPR RI Komisi IX M Yahya Zaini/Ist
rmol news logo Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan pada 8 Agustus 2023 menyisakan berbagai persoalan. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan yang di antaranya mengatur mengenai pengamanan zat adiktif yang menuai kontroversi.

Anggota DPR RI Komisi IX M Yahya Zaini, mengingatkan bahwa zat adiktif tembakau berbeda dengan narkotika dan minuman beralkohol. Selain itu, di Indonesia, Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah sektor yang legal dan memberikan kontribusi nyata bagi negara.

"IHT itu industri yang legal jangan terus dipersulit. Kontribusinya sangat nyata bagi negara. Menyerap lapangan kerja 5-6 juta orang. Cukai rokok sebesar Rp 232 triliun bagi keuangan negara. Tidak ada industri lain yang konstribusinya sebesar IHT," kata Yahya Zaini, di Jakarta, Selasa (10/10).

Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan potensi IHT yang sudah terbukti tahan dalam kondisi terburuk. Oleh karena itu, Yahya berharap agar Kemenkes tidak membuat peraturan yang tidak sesuai dengan UU Kesehatan.

Legislator Golkar tersebut menyampaikan bahwa sebelumnya DPR telah memperjuangkan tembakau agar tidak disamakan dengan narkotika dan minuman beralkohol dalam pengaturan UU Kesehatan. Oleh karenanya, RPP yang sedang digodok Pemerintah jangan sampai memberikan pengaturan yang sangat ketat dan melampaui UU.

"Dan akhirnya ketentuan tersebut (penyamaan tembakau dengan narkotika dan minuman beralkohol) dicabut. Kalau yang lain pengaturan biasa terkait dengan larangan-larangan yang menjadi kesepakatan bersama. Yang perlu diawasi pengaturan dalam PP-nya jangan sampai lebih berat dari aturan UU," tutup Yahya.

Seperti diketahui, pasca disahkannya Undang-Undang Kesehatan, pemerintah menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut dengan tergesa-gesa. Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan rampung pada Oktober 2023.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menjadikan 108 Peraturan Pemerintah (PP) yang terpisah menjadi hanya satu PP (Omnibus). Draft RPP UU Kesehatan terdiri dari 1166 pasal dan 13 bab.

Pengaturan mengenai pengamanan zat adiktif dalam RPP UU Kesehatan tercantum pada bagian kedua puluh satu, mulai dari pasal 435 hingga pasal 460.

Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi berdampak terhadap ekosistem IHT. Dalam draft RPP UU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas, Kemenkes memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur pengamanan zat adiktif dibandingkan dengan kementerian/lembaga lainnya.

Hal ini dapat dilihat dari aspek standarisasi kemasan, desain dan tulisan produk tembakau dan rokok elektronik; pengetatan aturan ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik; pelarangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik; Kawasan Tanpa Rokok; serta hal lainnya yang diatur secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan. Beberapa ketentuan bahkan bertentangan dengan peraturan kementerian lain.

Dalam public hearing Substansi Turunan Amanah UU No.17 Tahun 2023 Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik pada Rabu, 20 September 2023 lalu yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan, banyak kritik yang disampaikan oleh stakeholder terhadap RPP UU Kesehatan tersebut.

Salah satunya adalah minimnya kesempatan untuk berpendapat terhadap RPP yang sedang disusun ini. Para pelaku industri hasil tembakau telah meminta secara terbuka dalam berbagai kesempatan untuk turut dilibatkan dalam memberikan masukan dalam penyusunan pasal-pasal yang terkait pertembakauan agar tercipta kondisi yang baik untuk bersama.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA