Apoteker Berperan Vital dalam Sistem Kesehatan Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 29 Juni 2025, 14:18 WIB
Apoteker Berperan Vital dalam Sistem Kesehatan Nasional
Ilustrasi apoteker/Ist
rmol news logo Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Pelita Harapan (UPH) resmi membuka Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PSPPA) sebagai langkah strategis dalam menjawab kebutuhan tenaga kefarmasian yang semakin meningkat di Indonesia. 

Pembukaan PSPPA UPH telah memperoleh izin resmi berdasarkan telah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 419/B/O/2025 yang ditetapkan pada 12 Juni 2025 lalu. PSPPA UPH akan memulai penerimaan mahasiswa angkatan pertamanya secara terbatas untuk Tahun Akademik 2025/2026 pada Agustus 2025 mendatang. 

"Pembukaan PSPPA UPH dilatarbelakangi oleh pentingnya peran apoteker dalam sistem kesehatan nasional, baik dalam pelayanan pasien secara langsung maupun di sektor industri farmasi," kata Ketua Program Studi Profesi Apoteker UPH Ernestine Arianditha Pranasti dalam keterangan tertulis, Minggu 29 Juni 2025.

Selain itu, lanjut Ernestine, hadirnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mempertegas bahwa lulusan sarjana farmasi wajib melanjutkan ke pendidikan profesi untuk dapat berpraktik di bidang kefarmasian. Dalam konteks ini, tenaga kefarmasian tidak hanya terbatas pada apoteker, tetapi juga mencakup Apoteker Spesialis dan Tenaga Vokasi Farmasi (TVF). 

Kehadiran PSPPA UPH merupakan respons terhadap kebutuhan nyata akan tenaga apoteker yang kompeten dan tersebar merata di Indonesia. Fakta bahwa peran apoteker kini tidak hanya terbatas pada pelayanan di apotek, tetapi juga sangat krusial dalam sistem pelayanan kesehatan yang lebih luas, termasuk rumah sakit, industri farmasi, hingga sektor pemerintahan. 

“Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pemerataan apoteker, baik secara jumlah maupun kualitas," kata Ernestine. 

Mahasiswa PSPPA UPH akan menempuh masa studi selama dua semester dengan total beban 36 SKS. Program ini dirancang untuk membekali lulusan sarjana farmasi dengan kompetensi profesional sebagai apoteker, baik dalam aspek keilmuan, keterampilan praktik, maupun etika profesi. 

Dari total 36 SKS, sebanyak 32 SKS dialokasikan untuk Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) yang wajib dijalani di lima tempat berbeda. 

Lokasi praktik ini mencakup berbagai bidang, seperti pelayanan kefarmasian di rumah sakit, apotek, distributor obat dan alat kesehatan, industri farmasi/obat tradisional/kosmetik, serta instansi pemerintah. 

Melalui PKPA ini, mahasiswa akan memperoleh pengalaman langsung dan pemahaman menyeluruh mengenai peran apoteker dalam sistem pelayanan kesehatan. 

Selain PKPA, mahasiswa juga diwajibkan menempuh 3 SKS studi kasus praktik kefarmasian dan 1 SKS untuk ujian komprehensif serta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Apoteker Indonesia (UKMPPAI) sebelum mahasiswa menyandang gelar Apoteker (Apt). 

Setelah dinyatakan lulus dari seluruh tahapan pendidikan, mahasiswa dapat mengurus Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sebagai legalitas untuk menjalankan praktik kefarmasian di Indonesia.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA